Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah IMB, Pemerintah Akan Hapus Amdal dalam Penyusunan RTRW

image-gnews
Suasana lansekap tata ruang kota Jakarta dengan komposisi rumah hunian dan gedung-gedung perkantoran menjelang matahari terbenam, Jakarta, (9/1). DPRD DKI Jakarta menyatakan masih terdapat beberapa kritis Ibu Kota yang perlu diselesaikan di Tahun 2014 diantaranya kemacetan, banjir, dan tata kota. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Suasana lansekap tata ruang kota Jakarta dengan komposisi rumah hunian dan gedung-gedung perkantoran menjelang matahari terbenam, Jakarta, (9/1). DPRD DKI Jakarta menyatakan masih terdapat beberapa kritis Ibu Kota yang perlu diselesaikan di Tahun 2014 diantaranya kemacetan, banjir, dan tata kota. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jika sebelumnya ada wacana menghapus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, pemerintah kini berencana menghapus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam rangka mereformasi proses perizinan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Abdul Kamarzuki. Ia menyebutkan Amdal tak lagi diperlukan karena dalam penyusunan tata ruang baik melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), aspek-aspek mengenai Amdal sudah dipertimbangkan.

Dengan dicoretnya Amdal, menurut Abdul, pengusaha cukup memastikan bahwa bangunan yang hendak dibangun sesuai dengan ketentuan tata ruang. Yang juga harus dipastikan adalah pengusaha terkait memang merupakan pihak yang menguasai tanah tersebut. 

Setelah kedua persyaratan tersebut terpenuhi, maka pengusaha sudah bisa langsung membangun tempat usahanya sesuai dengan ketentuan. Namun, sebelum hal ini diimplementasikan, pemerintah daerah perlu menyempurnakan RDTR wilayahnya agar pembangunan tanpa Amdal bisa diimplementasikan.

Salah satu aspek penataan ruang yang perlu disempurnakan adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Penyusunan KLHS berfungsi untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah.

KLHS sendiri memuat daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup, dampak dan risiko lingkungan hidup, hingga kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim. Hal ini juga diatur di Pasal 19 dari UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata ruang.

Namun Abdul mengakui bahwa kualitas RDTR yang ada saat ini masih banyak kekurangannya. "Kalau ada produk RDTR nantinya yang poin-poinnya sudah dipenuhi semua, maka nanti bisa tanpa Amdal," ucapnya.

Untuk menstandarkan RDTR dari kabupaten/kota dan mempersingkat proses pembuatannya, Kementerian ATR telah membuat aplikasi penyusunan RDTR yang saat ini sedang disosialisasikan kepada pemerintah daerah. Melalui aplikasi tersebut, pemerintah daerah dapat menyusun RDTR yang terstandar dan menggunakan pendekatan yang sama sehingga tidak ada deviasi antara satu RDTR dan RDTR yang lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

3 hari lalu

Aktris, Nirina Zubir. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

3 hari lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

3 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

34 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono hadiri rapat perdananya dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

Dalam rapat kerja perdananya dengan Komisi II DPR, AHY diberondong sejumlah pertanyaan soal mafia tanah.


Bolak Balik Dikepung Banjir, Tata Ruang Kota Semarang Disorot

45 hari lalu

Warga menaiki becak untuk menembus banjir yang merendam di ruas jalan kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 14 Maret 2024. Sejumlah ruas jalan di wisata cagar budaya nasional yang memiliki julukan 'Little Netherland' yang dibangun pada masa pemerintahan Kolonial Belanda pada abad ke-18 tersebut terendam banjir dengan ketinggian sekitar 30-70 cm akibat intensitas hujan tinggi sejak Selasa malam. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Bolak Balik Dikepung Banjir, Tata Ruang Kota Semarang Disorot

Banjir yang mengepung Kota Semarang sejak Rabu malam hingga sepanjang Kamis, 13-14 Maret 2024, dinilai bukan hanya karena cuaca hujan ekstrem.


Terpopuler Hukrim: Warga Kampung Tua Dipaksa Robohkan Rumah karena Dianggap Langgar RTRW IKN hingga Hasbi Hasan Belikan Tas Mewah untuk Windy Idol

47 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler Hukrim: Warga Kampung Tua Dipaksa Robohkan Rumah karena Dianggap Langgar RTRW IKN hingga Hasbi Hasan Belikan Tas Mewah untuk Windy Idol

Berita populer hukum kriminal soal konflik warga dengan otorita IKN hingga kisah Hasbi Hasan dengan Windy Idol berujung TPPU.


Penyusunan RTRW IKN Diduga Tak Libatkan Warga, Jatam Kaltim Desak Ombudsman Turun Tangan

48 hari lalu

Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 22 Agustus 2023. Menurut data dari Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, proses konstruksi infrastruktur dasar IKN Tahap 1 sudah mencapai 38,1 persen dan seluruh kegiatannya masih terjaga dari sisi jadwal pelaksanaan (on schedule), dimana akan selesai pada 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Penyusunan RTRW IKN Diduga Tak Libatkan Warga, Jatam Kaltim Desak Ombudsman Turun Tangan

Jatam Kaltim juga mendesak Komnas HAM untuk segera merespons dan turun menyelidiki pelanggaran HAM di kawasan IKN.